Ketum GP-GIBRAN Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan
GP-GIBRAN Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
JAKARTA – Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, S.H., M.H., mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai langkah konkret memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut penting untuk memberikan efek jera dengan merampas aset hasil tindak pidana korupsi sehingga para pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
Feri menegaskan, hukuman penjara saja dinilai belum cukup untuk menekan praktik korupsi. Karena itu, negara perlu memiliki instrumen hukum yang memungkinkan pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan, sejalan dengan gagasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan koruptor harus dimiskinkan. Menurutnya, DPR perlu segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan rakyat.
Feri mengutip analisis Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), yang menyoroti mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR meski pemerintah telah mengusulkannya sejak 2012 dan kembali mengirim Surat Presiden pada 4 Mei 2023. Namun hingga kini, DPR belum juga menuntaskan pembahasannya.
Menurut Feri, keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen politik parlemen terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Rakyat berhak bertanya: ada apa dengan DPR? Mengapa aturan sepenting ini terus tertunda? Padahal kerugian negara akibat korupsi terus membesar setiap tahun,” ujarnya.
Feri juga menyoroti maraknya praktik shadow economy atau ekonomi gelap yang disebut mencapai sekitar 35–40 persen dari PDB, yang menurutnya menjadi lahan subur bagi korupsi, mafia anggaran, rente kekuasaan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai Indonesia tidak akan mampu mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045 jika praktik ekonomi hitam dan korupsi sistemik tidak diberantas secara radikal.
Lebih lanjut, Feri mengapresiasi sikap Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan kembali pernyataan keras Presiden Prabowo bahwa koruptor harus dikejar sampai ke Antartika.
“Itu pernyataan yang sangat tepat. GP-GIBRAN sejalan penuh dengan Presiden Prabowo. Tidak boleh ada ruang aman bagi koruptor, di dalam negeri maupun di luar negeri. Ke mana pun mereka lari, negara wajib mengejar dan merampas hasil kejahatannya,” kata Feri.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperkuat mekanisme asset recovery, termasuk penerapan non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset hasil kejahatan meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menghindari proses pidana.
Feri menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman penjara.
“Koruptor sering tidak takut penjara karena masih bisa menikmati hasil curiannya setelah bebas. Karena itu, satu-satunya cara memberi efek jera adalah memiskinkan mereka. Rampas asetnya, kembalikan kepada negara, lalu gunakan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Ia menutup dengan seruan agar DPR segera menghentikan segala bentuk penundaan dan membuktikan keberpihakan kepada rakyat melalui pengesahan RUU tersebut.
“Jika DPR benar berpihak kepada rakyat, buktikan sekarang. Sahkan RUU Perampasan Aset. Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap koruptor kelas kakap.” Pungkasnya.
Sumber: Wawancara
Editor: Redaksi


